Soal Dugaan Perjudian di Buck Jump Games City, Ormas BIDIK Minta Polisi Tindak Tegas - panoramakepri.com

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Soal Dugaan Perjudian di Buck Jump Games City, Ormas BIDIK Minta Polisi Tindak Tegas

Share This


Batam - Ketua DPD Ormas Barisan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) Kepri Metio Sandi menyoroti Soal Dugaan perjudian dengan modus Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Buck Jump Games City yang berlokasi di One Mall Batam. Kepada wartawan, Metio Sandi mengatakan seharusnya pihak berwenang dalam hal ini Pihak kepolisian maupun Satpol PP Selaku penegak Perda melakukan pengawasan dan penindakan.


"Seharusnya pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Badan Pelayanan Satu Pintu (BPSP) selaku pemberi ijin, mencabut ijin yang diberikan jika ditemukan pelanggaran karena diduga pihak pengelola tidak menjalankan sesuai dengan perijinan yang diberikan," kata Metio, Minggu (16/2/2025).


Lebih lanjut, Metio Sandi menekankan bahwa hingga saat ini, segala bentuk perjudian belum dilegalkan Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, ia mendesak pihak kepolisian untuk segera menegakkan hukum dan menindak para pelaku, bandar dan oknum yang membekingi praktek perjudian yang beroperasi dengan leluasa.


"Terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, seharusnya itu sudah cukup jadi rujukan Pihak kepolisian," ujar Sandi.


Diberitakan sebelumnya, Pada hari Senin (10/2/2025), Buck Jump Games City yang berlokasi One Batam Mall, Kecamatan Batam Kota, Batam diduga menjadi menjadi tempat Perjudian dengan modus Gelanggang Permainan Elektronik atau biasa disebut Gelper.


Pantauan media, tampak di lokasi yang bertuliskan BUCK JUMP GAMES CITY ramai dikunjungi para pemain untuk mencoba peruntungan dengan memainkan mesin permainan, seperti Mesin tembak Ikan, Permainan tebak angka atau biasa disebut Bubble dan banyak permainan lainnya.


Adapun modus perjudian Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) adalah pemain yang ingin bermain, bisa membeli coin untuk diisi ke mesin permainan menjadi kredit mesin, dan jika pemain menang/beruntung bisa ditukarkan dengan sejenis voucher, selanjutnya voucher tersebut bisa ditukar hadiah rokok merk Sampoerna per slof Rp340rb, dan rokok tersebut bisa ditukar dengan uang di lokasi parkiran sebelah kanan Buck Jump Games City.


Salah satu pemain yang ditemui media dilokasi mengatakan dirinya sudah mengalami kekalahan sebesar Rp 5 juta. "Dari siang saya main di permainan Bubble. Saya sudah kalah Rp 5 juta, hari ini sepertinya saya kurang beruntung," ujarnya.


Berikut beberapa jenis mesin permainan judi yang dilarang di Indonesia:

1. Mesin Slot: Mesin permainan yang menggunakan simbol-simbol dan hadiah uang atau barang.

2. Mesin Roulette Elektronik: Mesin permainan yang menggunakan roda putar dan hadiah uang atau barang.

3. Mesin Sic Bo: Mesin permainan yang menggunakan dadu dan hadiah uang atau barang.


Mesin Permainan Judi Arcade

1. Mesin Tembak Ikan: Mesin permainan yang menggunakan senjata virtual untuk menembak ikan dan hadiah uang atau barang.

2. Mesin Balap Mobil: Mesin permainan yang menggunakan mobil virtual dan hadiah uang atau barang.


 Mesin Permainan Judi Lainnya

1. Mesin Judi Bola: Mesin permainan yang menggunakan bola dan hadiah uang atau barang.

2. Mesin Judi Kartu: Mesin permainan yang menggunakan kartu dan hadiah uang atau barang.

Perlu diingat bahwa perjudian adalah ilegal di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi hukum. 



(Tim)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages